Polda Banten Tangkap Sebanyak 14 Tersangka di Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Banten, Jurnalis169.com - Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran kini telah berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan soal niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama periode Oktober 2026.pada (2/11/2026)
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dari sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum," tegas Kapolda Banten saat presscon pada Senin (02/11).
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dalam pengungkapan delapan laporan polisi tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka.
Dari Ditreskrimsus Polda Banten, petugas juga mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial NN (59) dan SB (26).
Selanjutnya, Polresta Serang Kota juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan satu tersangka berinisial SA (28).
Post a Comment