Yusril Sebut Eks Presiden Pun Bisa Diperiksa Jika Terlibat Dugaan Kasus Penyadapan Yang Dilakukan Exs Kapolri

Jakarta, Jurnalis169.com - Pejabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kini baru saja mengungkapkan dugaan apabila ada keterkaitan pertanyaan publik tentang mantan presiden pun dalam dugaan kasus penyadapan yang dilakukan exs Kapolri terhadap Presiden RI pun bisa diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.pada (4/11/2026)

Selanjutnya, didepan awak media Yusril juga menegaskan tak ada seorang pun yang kebal akan hukum.

Ia menyatakan proses pemeriksaan maupun tindakan hukum dapat dilakukan kepada siapa saja selama tim penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang cukup kuat.

"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11).

Yusril menekankan penegakan hukum tidak mengenal pembatasan bagi pihak-pihak tertentu.

"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," tuturnya.

Yusril meminta publik untuk tidak mendahului proses penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. Ia mengimbau agar semua pihak menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan penyidik memiliki diskresi dan wewenang penuh untuk menilai kelayakan suatu perkara, mulai dari tahap awal hingga penentuan status kasus.

"Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Yusril menegaskan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja menetapkan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.
Diberdayakan oleh Blogger.