Beberapa Media Asing Ikut Soroti Kasus Tentang Dugaan Penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta, Jurnalis169.com - Kasus dugaan terkait kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kini menjadi sorotan perhatian sejumlah media internasional. 

Diketahui kini dalam pemberitaan tersebut tidak hanya membahas dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga kemungkinan kaitannya dengan makar dan ancaman terhadap tentang keamanan negara.

Channel News Asia dari Singapura mengulas dugaan penyadapan terhadap presiden, pejabat pemerintah, politisi, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Media tersebut turut membahas ketentuan hukum Indonesia mengenai ancaman pidana makar terhadap kepala negara.

Sementara itu, TRT World menyoroti pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengenai potensi bahaya penyadapan terhadap keselamatan presiden dan informasi sensitif negara. The Straits Times juga mengangkat pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan serta kemungkinan perkara tersebut berkembang ke arah dugaan makar.

Kantor berita Reuters membahas soal tentang pemberhentian Listyo Sigit di tengah proses penyelidikan dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025–2026. Adapun ABC Australia menyoroti laporan penahanan tiga perwira tinggi Polri, yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Diberdayakan oleh Blogger.