Kuasa hukum EKS Jampidsus : Cari Pemilik Emas 74 Kg, Jangan Hanya Andalkan Dari Pengakuan Tersangka
JAKARTA, Jurnalis169.com - Pengacara dari mantan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta jajaran penyidik Kejaksaan Agung untuk secara aktif membuktikan dan mencari tahu siapa pemilik asli dari barang bukti uang tunai serta 74 kilogram emas yang disita dari hasil penggeledahan di kediaman kliennya.
Febri juga menegaskan bahwa pihak penyidik tidak boleh hanya mengandalkan atau bergantung pada pengakuan dari tersangka semata untuk mengonfirmasi kepemilikan barang bukti bernilai fantastis tersebut, melainkan harus mendasarkannya pada alat bukti hukum yang solid dan sah secara hukum acara.
Selanjutnya Febri juga menyerahkan kasusnya tersebut kepada kuasa hukum agar dikawal dengan proses hukum yang berlaku dan seadil adilnya, terang benderang.
"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan.Andai pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media paaa Kamis (30/7/2026).
Post a Comment