Pengacara Febrie : Semua Harus Dijawab Sesuai Hukum Tentang Dugaan Kepemilikan Emas seberat 74 Kg


Jakarta, Jurnalis169.com - Tim dari Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membongkar identitas pemilik emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah kliennya di Sentul, Jawa Barat.

“Misteri tentang siapa sebenarnya pemilik emas ini, harus dijawab karena ini isu hukum harus dijawab secara hukum. Jangan sampai kita terburu-buru menyimpulkan,” ujar Febri di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Febri menambahkan, setelah Kejagung sudah menemukan pemilik emas tersebut, asal usul barang tersebut juga harus dijelaskan kepada publik.

Sebelumnya, soal temuan emas di rumahnya, Febrie Adriansyah menuturkan bahwa biar jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.
Diberdayakan oleh Blogger.