Persatuan Wartawan Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polisi Atas Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan
Jakarta, Jurnalis169.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi telah mundur sebagai kuasa hukum eks Jampidsus yang terjerat tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman saat jumpa pers didepan sejumlah awak media mengatakan bahwa dirinya harus menjalani pengobatan karena sakit. Pengunduran diri tersebut disampaikan Hotman usai pemeriksaan medis di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
Sebelum mundur sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman mendapat kritik hingga berujung laporan polisi atas ucapannya usai mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.
Organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Resmi telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas ucapan yang dinilai menghina profesi jurnalis.
Tak hanya itu, Hotman juga tengah menjadi sorotan saat mempersoalkan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hotman juga mengatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin Presiden Prabowo. Ia juga menyebut eks Jampidsus tersebut merupakan korban kriminalisasi, padahal menurutnya Febrie adalah sosok kebanggaan Presiden Prabowo.
Meski Hotman mundur, kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan di Kejaksaan Agung.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah masih didalami penyidik. Penyidik memanggil empat orang saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Namun, FA tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Rencananya, pada Jumat, 24 Juli 2026, keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Post a Comment