Tim Hukum Kejagung Ungkap Adanya Dugaan Korupsi Dalam Tata Program Makan Gizi Gratis (MBG)
Jakarta, Jurnalis169.com - Tim hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,5 triliun per tahun. Angka tersebut disampaikan dalam sidang dan menjadi sorotan publik karena MBG merupakan program prioritas pemerintah untuk pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah dan kelompok rentan.
Pernyataan itu disampaikan saat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026. Sidang tersebut diajukan oleh Lodewyk Pusung yang kini berstatus sebagai tersangka sekaligus eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN. Dalam sidang itu tim hukum Kejagung hadir untuk mempertahankan keabsahan penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung.(29/7/2026)
Menurut tim hukum Kejagung, angka kerugian Rp10,5 triliun per tahun bukan sekadar perkiraan. Perhitungan itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan bersama oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dengan Kejaksaan Agung. Audit tersebut menyasar alur anggaran, pengadaan barang, hingga mekanisme distribusi dalam program MBG yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Dengan besarnya nilai potensi kerugian, kasus ini menjadi salah satu perhatian utama penegak hukum di tahun 2026. Sementara itu proses sidang praperadilan Lodewyk Pusung akan terus berlanjut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung.
Post a Comment