Hakim Dan Panitera PN Tanggerang Jadi Tersangka Terkait Dugaan Suap Perkara Perdata Rp30 Juta
Jakarta, Jurnalis169.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Tangerang (WW) dan panitera pengganti (TA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait gugatan perdata wanprestasi senilai Rp30 juta.
Selain keduanya, dua pengacara, AW dan HMS, juga diperiksa sebagai tersangka. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara gugatan perdata dan disebut diberikan oleh Agus serta Saipudin kepada pihak yang berkaitan dengan proses perkara.(31/8/2026)
Kasus ini diketahui tengah menyeret empat orang dari posisi yang berbeda: hakim, panitera, dan dua advokat. KPK menjerat Wahyu dan Tuti dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap, sementara Agus dan Saipudin disangkakan dengan ketentuan pemberian suap.
Nilai uangnya mungkin hanya Rp30 juta.Akan tetapi ketika uang masuk ke ruang keadilan, yang dipertaruhkan bukan lagi nominal melainkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Pengadilan seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan ketika kepentingan mereka bersinggungan. Karena itu, dugaan suap yang melibatkan aparat peradilan selalu membawa persoalan yang jauh lebih besar daripada perkara yang sedang ditangani.
Hukum pada akhirnya tidak cukup hanya memiliki aturan dan pasal.
Ia membutuhkan orang-orang yang menjalankannya dengan integritas. Sebab ketika putusan bisa dicurigai memiliki harga, masyarakat akan mulai mempertanyakan satu hal yang paling mendasar: kalau keadilan bisa dibeli, lalu rakyat harus percaya siapa saat ini.
Post a Comment