Lewat SE 4/2026, Kemkomdigi Larang Hilangkan Sisa Kouta Internet dan Dikenakan Biaya Tambahan
Jakarta, Jurnalis169.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota tertanggal 29 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, Komdigi menegaskan bahwa operator selular tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026), mengatakan bahwa SE 4/2026 tersebut mengatur bahwa sisa kuota adalah menjadi hak konsumen yang harus dilindungi.
Dia juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang dimiliki.
Sisa kuota yang belum digunakan pada periode tertentu harus tetap menjadi hak konsumen. Dengan demikian, pelanggan tidak dirugikan hanya karena kuotanya belum habis digunakan dalam masa berlaku layanan.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dikutip dalam instagram resmi Komdigi.
Seperti diketahui, MK mengeluarkan Putusan No. 273/PUU-XXII/2025 terkait hangusnya kuota internet saat masa aktif paket data internet berakhir. MK memberi batasan konstitusional dengan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan ketika masa aktif berakhir.
Post a Comment