Polsek Kebon Jeruk Berhasil Tangkap Pasangan Pasutri Yang Jadi Pelaku Pencurian Mobil Milik Rekannya


Jakarta, Jurnalis169.com - Aksi dugaan sepasang  pasutri berinisial (AR)dan (AA) tengah menyusun strategi pencurian mobil dengan merek Toyota Calya milik rekannya sendiri yang sudah lama dikenalnya.

Beberapa jam saat pelaku telah berhasil membawa kabur sebuah mobil korban,saat menerima laporan dari korban dengan segera dan sigap pihak kepolisian dari Polsek Kebon Jeruk akhirnya berhasil menangkap pelaku pasutri ini dengan berikut barang bukti satu kendaraan mobil yang dia curi diduga milik korban.

Peristiwa pencurian mobil tersebut itu  diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2026 malam yang lalu di kawasan wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Selanjutnya saat proses penyidikan pasangan pasutri bercerita kepada Polisi bahwasanya mereka yang sudah demikian bagusnya telah menyusun aksi rencana untuk mencuri mobil milik korban tersebut, dengan awal berusaha mendatangi rumah korban yang sudah dikenalnya 

Selanjutnya pelaku pasutri tersebut berbagi peran, pelaku yang berjenis perempuan yang telah mengenal dengan korban berperan saat sudah mendatangi rumah korban segera memanfaatkan kelengahan korban yang dimana pelaku segera mengambil kunci mobil yang berada di atas meja," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2026).

Setelah aksinya itu berhasil dengan cara mengambil kunci mobil korban, pelaku selanjutnya segera menyimpan serta mengajak korban untuk keluar rumah tepatnya ke restoran. Ajakan ini rupanya hanya sebuah siasat pelaku untuk memuluskan aksi pencurian mobil.

"Untuk menghindari kecurigaan terhadap korban, pelaku perempuan segera langsung mengajak korban untuk keluar rumah menuju sebuah restoran sehingga pelaku laki-laki memiliki kesempatan menjalankan aksinya," ucapnya.

Singkat cerita, kedua pelaku pasutri akhirnya telah berhasil membawa kabur mobil korban.

Mengetahui kendaraan korban sudah tidak ada, selanjutnya korban segera langsung melapor ke kantor Polisi terdekat

Selanjutnya Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi akhirnya  berhasil menemukan mobil tersebut beserta pelaku pasutri tersebut.

Selanjutnya 1 unit  Mobil korban hasil curian tersebut langsung dikembalikan ke korban sedangkan kedua pelaku menjalani proses hukum lanjutan.

Aida, korban pencurian mobil menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada kepolisian. 

Dia sangat terharu dan tidak menyangka mobilnya yang hilang akhirnya bisa ditemukan dalam waktu sangat singkat.

"Masya Allah, luar biasa sekali kinerja Polsek Kebon Jeruk. Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya apa pun. Terima kasih banyak kepada seluruh anggota Polsek Kebon Jeruk," ungkap Aida.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 7 tahun
Diberdayakan oleh Blogger.