Imigrasi Ngurah Rai Bali Gagalkan WNA Berpaspor Ganda Pembawa Kokain, Mau Hendak Terbang Ke Malaysia
Bali, Jurnalis169.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JFD di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, (24/9).
JFD kedapatan membawa narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya saat hendak bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia.
Kasus ini bermula ketika JFD mengalami kendala saat hendak melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional.
Petugas Imigrasi yang bertugas lantas datang untuk memberikan bantuan. Namun, saat dicek, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam paspor JFD.
Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai mengonfirmasi barang terlarang tersebut adalah narkotika jenis kokain seberat 0,25 gram. Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa JFD positif menggunakan barang haram tersebut.
Kejanggalan lain terungkap bahwa JFD ternyata memiliki paspor ganda. Berdasarkan data imigrasi, ia tercatat masuk Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia melalui fasilitas Visa on Arival (VoA). Namun, secara mengejutkan, ia menggunakan paspor Afrika Selatan saat hendak meninggalkan Indonesia.
“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.pada (27/9/2026)
Post a Comment