Vonis Nadiem Dipangkas, Pihak Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi

Jakarta, Jurnalis169.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun, Kini menjadi 9 tahun penjara.pada (27/9/2026)

Selain hukuman penjara, Nadiem tetap dikenakan denda Rp1 miliar serta uang pengganti yang diturunkan dari Rp809 miliar menjadi Rp548,7 miliar. 

Diketahui jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

Majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,5 triliun. 

Selanjutnya atas putusan banding ini, Kejaksaan Agung masih mempelajari kemungkinan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari.

"Saat ini JPU sedang mempelajari untuk ambil sikap ke depan nantinya seperti apa, dan nanti terkait dengan hal-hal lainnya mudah-mudahan sih segera ambil dalam waktu 14 hari ke depan. Ini kan akan segera untuk menyatakan sikap apakah akan kasasi atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Diberdayakan oleh Blogger.