Mahkamah Internasional Desak Israel Kembalikan Wilayah Pendudukan, Termasuk Yerusalem, Dan Bayar Ganti Rugi Kepada Rakyat Palestina
Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) saat ini telah menyatakan keberadaan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, melanggar hukum internasional.
Dalam pernyataannya, ICJ menyatakan Israel harus mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan tersebut sesegera mungkin, menghentikan aktivitas permukiman baru, serta mencabut kebijakan dan tindakan yang mempertahankan situasi ilegal tersebut.
ICJ juga menyatakan Israel berkewajiban memberikan reparasi penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan yang melanggar hukum internasional.kamis (12/9/2026)
Reparasi tersebut mencakup pengembalian tanah dan properti yang disita, aset serta properti budaya yang diambil sejak 1967, pembongkaran bagian tembok yang berada di Wilayah Palestina yang Diduduki, serta memungkinkan warga Palestina yang terusir selama pendudukan untuk kembali ke tempat tinggal asal mereka.
Jika pengembalian tersebut tidak memungkinkan, ICJ menyatakan kompensasi harus diberikan sesuai hukum internasional.
Post a Comment