Sentil Lima Mahasiswa Yang Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib
Jakarta, Jurnalis169.com - Sejumlah Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat pasal santet atau ketentuan soal seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib hingga menawarkan atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penderitaan, sakit atau kematian.
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan legal standing para pemohon.
Saldi menjelaskan, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.Sabtu (12/9/2026)
Post a Comment