Ahli Hukum UI: Menagih Utang Dengan Pakai Ancaman Kini Masuk Ranah Pemerasan


Jakarta, Jurnalis169.com - Sebuah pekerjaan untuk penugihan utang yang disertai aksi pemaksaan, kekerasan, maupun ancaman masuk dalam ranah pidana. Hal itu dlaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).pada (23/10/2023

Penegasan tersebut disampaikan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/10). 

“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” ujar Flora.

Flora menjelaskan, Pasal 482 KUHP mengatur tentang tindakan pemerasan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, Pasal 483 KUHP mengatur ranah pemerasan yang dilakukan melalui ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia.

Menurutnya, menagih utang pada hakikatnya merupakan hak legal seseorang. Namun, pelaksanaan atas hak tersebut tidak boleh disalahgunakan dengan cara melanggar hukum.

“Kalau menagih utang, tagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi, kalau ada pengancaman dan pemerasan uang, maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” kata Flora.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa bentuk ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka secara verbal. Unsur pengancaman dapat dinilai dari berbagai bentuk komunikasi, seperti percakapan tertulis, hingga gestur tubuh dengan mempertimbangkan konteks peristiwa. (Ant/P-2).
Diberdayakan oleh Blogger.