Eksepsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak, Kini Status Penahanan Tetap Sah.!!


Jakarta, Jurnalis169.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Senin (26/10), Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh Febrie beserta tim penasihat hukumnya tidak dapat dikabulkan untuk saat ini. 

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, permohonan Febrie agar dirinya dikeluarkan dari tahanan serta pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum juga tidak dikabulkan oleh hakim. Status penahanan Febrie dinyatakan tetap sah.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. "Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah di ruang sidang.

Majelis Hakim berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat sah sesuai Pasal 75 ayat (2) KUHAP Nasional. Dakwaan itu dinilai telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan, waktu (tempus delicti), tempat (locus delicti), serta pasal-pasal yang dilanggar secara cermat.
Diberdayakan oleh Blogger.