Jusuf Hamka Diduga Telah Rugikan Rp 27,6 M, Warga Cilincing mengadu ke BPN Hingga Wantimpres.!!

Jakut, Jurnalis169.com - Kabar datang dari pengusaha yang bernama Jusuf Hamka menjadi sorotan publik dalam kasus sengketa dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp27,6 miliar yang disebut dicairkan kepada Yayasan Daya Besar, sebuah yayasan yang diketahui milik keluarga Jusuf Hamka, pada 2021.

Namun, keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana tersebut karena mengklaim sebagai pihak yang berhak atas tanah dan mengaku belum menerima uang ganti rugi.

Pihak ahli waris juga mengaku pernah menemui Jusuf Hamka untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, pertemuan tersebut disebut belum membuahkan hasil.

Kini, keluarga ahli waris mengadukan persoalan itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Wantimpres. Mereka meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan kejelasan status tanah dan penyelesaian dana ganti rugi Rp27,6 miliar.

Persoalan tersebut masih merupakan sengketa berdasarkan klaim ahli waris dan belum membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Jusuf Hamka.

Sementara itu,media dari iNews Media Group (IMG) telah menghubungi pihak Jusuf Hamka untuk meminta tanggapan mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.(19/10/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.