Roy Suryo Kembali Datang Untuk Hadapi Sidang Putusan Sela Dugaan Terkait Pencemaran Nama Baik Jokowi.
Jaktim, Jurnalis169.com - Roy Suryo kembali untuk menjalani sidang kasus terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela. Putusan tersebut akan menentukan apakah keberatan yang diajukan pihak Roy Suryo diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota perlawanan Roy Suryo. Jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil serta PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut.
Roy Suryo didakwa terkait sejumlah konten digital yang mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi. Namun, perkara ini masih bergulir di pengadilan dan proses persidangan akan menentukan kelanjutannya.
Post a Comment