KSP Listyo Sigit Prabowo Terima Perwakilan Buruh di Gedung Bina Graha Tentang Sebuah Undang - Undang Perlindungan Tenaga Kerja

Jakarta, Jurnalis169.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima perwakilan buruh di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), membahas sebuah implementasi Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI.pada (7/10/2026)

Listyo juga mengapresiasi perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib. Ia menekankan pentingnya memastikan UU tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Yang sama-sama kita jaga adalah bagaimana implementasi dari undang-undang ini benar-benar bisa berjalan,” ujar Listyo.

Menurutnya, perlindungan dan kesejahteraan pekerja harus sejalan dengan peningkatan produktivitas untuk memperkuat daya saing Indonesia dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. 

Ia juga berharap UU tersebut mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 6-8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, melalui penguatan hilirisasi dan industrialisasi.

“Ini akan mendorong iklim investasi yang ada di Indonesia betul-betul bisa memiliki daya saing,” katanya.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia hadir untuk mengapresiasi ruang dialog dan kebijakan pemerintah. Ia juga mengapresiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang kemudian diakomodasi dalam UU tersebut.

Menurut Andi, aturan baru itu memuat sejumlah kemajuan, antara lain pengaturan outsourcing berdasarkan jenis pekerjaan, jaminan pesangon, perbaikan indeks perhitungan upah, serta larangan PHK secara sewenang-wenang.pada Rabu (7/10/2026)

Ia menyebut sekitar 90 persen usulan buruh telah diakomodasi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kami datang untuk memberikan apresiasi dan dukungan kepada pemerintah karena hampir 90 persen usulan buruh sudah masuk dalam undang-undang,” kata Andi Gani.

Buruh berharap implementasi UU tersebut dapat memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, menjaga keberlangsungan industri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Diberdayakan oleh Blogger.