Sejarah Baru! Wapres RI Gibran Raka Buming Raka Resmi Dinyatakan Mahkamah Konstitusi Tidak Punya Ijazah SMA
Jakarta, Jurnalis169.com - Hasil sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan hangat publik terkait syarat dan dokumen tentang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.pada (7/10/2026)
Dalam persidangan, Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyetaraan pendidikan luar negeri setara jenjang SMA.
Dokumen Certificate of Attendance yang dimiliki dinyatakan hanya sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Kendati demikian, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memenuhi syarat untuk mengajukan perkara.
Dengan demikian, perkara gugur secara formal karena alasan kedudukan hukum para pemohon.
Post a Comment