Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit, Pelaku Diburu Polisi.!!
Sumatera Barat, Jurnalis169.com - Lahan seluas 5,9 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditanami kelapa sawit secara ilegal setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 September 2026.
Temuan tersebut diketahui saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi pada Jumat(16/10/2026).
Kini, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi itu, sedangkan pemerintah kabupaten memasang plang bertuliskan “Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri kasus tersebut.
“Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan ini juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, serta ketentuan kehutanan yang berlaku,” ujarnya,
Sementara itu, pemerintah daerah bersama Satgas Karhutla melakukan penanaman bibit pohon buah dan tanaman hutan untuk memulihkan ekosistem di area terdampak.(19/10/2026)
Post a Comment