Polisi Berhasil Sita Sebanyak 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp 3,4 Triliun Ini Diketahui Selundupan WN Taiwan

Jakarta, Jurnalis169.com - Seorang pria inisial YCY (42), WNA Taiwan yang menjadi tersangka utama kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Selat Malaka, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.

YCY diduga berperan sebagai manajer kapal tanker MT Global 168, sekaligus pengendali pengiriman ketamin senilai sekitar Rp 3,4 triliun.

Saat digiring masuk ke gedung, YCY diketahui mengenakan baju tahanan oranye, topi, dan masker hitam. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa awak kapal dan mendalami barang bukti yang ditemukan di atas kapal tanker tersebut.
Diberdayakan oleh Blogger.