Polri Akan Gelar Giat Operasi Patuh 2026, Akan Dimulai Tanggal 26 Oktober Hingga 8 November
Jakarta, Jurnalis169.com - Korlantas Polri kini menggelar Operasi Patuh 2026 pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, terdapat sebanyak 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penertiban.padab(26/10/2026)
"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026," demikian dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, Minggu (25/10/2026).
Adapun 11 pelanggaran yang menjadi sasaran penertiban yakni:
1. Mengendarai mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman (*seat belt*).
2. Tidak menggunakan helm saat berkendara.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
5. Menerobos lampu merah.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Menerobos jalur busway.
10. Parkir di trotoar.
11. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Melalui Operasi Patuh 2026 tersebut, Polri sangat berharap masyarakat semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Post a Comment