Saat Anda Ditangkap Polisi, Lalu HP Juga disita, dan kamu dibawa tanpa penjelasan Berikut Ini Langkah Yang Kamu Bisa Lakukan.!!
Jakarta, Jurnalis169.com - Diketahui sejak tanggal dua Januari 2026, Indonesia kini sudah memakai KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menggantikan KUHAP 1981. Pasal 95 yang sudah mengatur penyidik menangkap dengan memperlihatkan surat tugas.
Penyidik juga wajib memberi surat perintah penangkapan berisi identitas, alasan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan. Penangkapan tanpa kedua surat itu dapat dipersoalkan lewat praperadilan.
Tembusan surat perintah wajib sampai ke keluarga paling lama 1 hari sejak penangkapan.
Pasal 96 juga membatasi penangkapan paling lama 1x24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Setelah itu penyidik harus dapat membebaskan atau menerbitkan surat perintah penahanan dengan alasan yang sah.
Pasal 31 diketahui mewajibkan penyidik memberitahukan hak atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
Menurut Pasal 32, advokat mendampingi tersangka selama pemeriksaan. Yang tak mampu membayar berhak atas bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan UU Bantuan Hukum.
Keterangan yang diperoleh dengan paksaan, ancaman, atau kekerasan tidak dapat dijadikan dasar yang sah.(26/10)
Post a Comment