Seorang Pria di Bangkalan Diduga Mengaku Sebagai "Imam Mahdi", Pelaku Lakukan Peras Belasan Korban Hingga Rp1,3 M
Bangkalan, Jurnalis169.com - Seorang pria inisial F asal Kabupaten Bangkalan diduga mengaku menjadi “Imam Mahdi” hingga nekat memeras belasan korbannya. Bahkan, salah satu korbannya diperas hingga Rp1,3 miliar.
Jailani sebagai kuasa hukum dari korban kini menerangkan, pelaku inisial F ini menggunakan modus penyebaran agama sesat sama seperti yang dilakukan sang ayah inisial AS, yang meninggal dunia pada 2025 lalu.
“Dari keterangan korban, pelaku F ini diketahui mengeklaim dirinya sebagai ‘Ratu Adil Alaihis Salam’ dan AS sebagai ‘Imam Mahdi’. Mereka mengaku dapat berkomunikasi secara langsung dengan Allah SWT. Selain itu, mereka juga mengeklaim siapapun yang bisa menghadap akan diberi ganjaran pahala setara 60 kali haji mabrur,” katanya, Minggu (25/10/2026).
Ajaran itu, lanjut Jailani, tidak bisa dibantah atau dipertanyakan oleh para santri. Karena, terduga pelaku telah menanamkan doktrin bahwa apapun yang diajarkan oleh guru tidak boleh dibantah.
Selain klaim sebagai “Imam Mahdi”, kedua terduga pelaku juga mengaku dapat memprediksi kematian seseorang hingga Salat Jumat adalah sebuah hadiah dan bukan kewajiban.
Puncaknya, kata Jailani, saat kedua terduga pelaku diminta untuk memanggil sejumlah pengikut untuk diangkat menjadi “waliyullah” sebagau lambang peningkatan iman seseorang. Dengan syarat, dia harus membayar sejumlah uang.
“Rp10 juta untuk pengangkatan dan Rp17 juta untuk pelantikan sebagai Waliyullah. Tidak hanya itu, setiap santri yang dinyatakan atau diancam akan berumur pendek diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp3-5 juta,” ungkapnya.
“Pokoknya, melalui berbagai ajaran dan klaim itu, mereka menganggap dirinya seolah sebagai pihak yang diutus untuk mengendalikan kehidupan manusia dan mengatur berbagai urusan pada akhir zaman, termasuk urusan agama, dunia, surga, dan neraka,” tambahnya.
Atas ajaran itu, setidaknya ada sejumlah belasan orang yang menjadi korban atas dugaan penipuan tersebut.pada (26/10/2026)
Post a Comment