Sebanyak 24 Warga Negara China Ditangkap di Semarang, Diduga Terlibat Aktivitas Cyber Crime

Jateng, Jurnalis169.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 24 warga berasal dari negara Tiongkok yang diduga terkait aktivitas cyber crime di wilayah Semarang dan wilayah Yogyakarta. Mereka terdiri dari 19 laki-laki dan sejumlah lima orang perempuan.⁠(11/10/2026)
⁠
Penindakan bermula dari hasil pemantauan Tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama Tim Digital Forensik terhadap dugaan aktivitas kejahatan siber di Semarang. Dalam operasi di sebuah rumah, petugas mengamankan 6 WNA Tiongkok, terdiri dari 5 laki-laki dan 1 orang perempuan.⁠
⁠
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 50 telepon seluler, 42 iPad, dan 3 laptop yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pengembangan kemudian dilakukan ke sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. 

Petugas juga berhasil mengamankan 1 laki-laki di sebuah hotel di Semarang, 6 WNA di hotel di Yogyakarta yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 orang perempuan, serta 10 WNA lainnya di hotel di Semarang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan.⁠
⁠
Selain itu, seorang laki-laki warga negara Tiongkok yang terindikasi melalui sistem Subject of Interest (SOI) juga diamankan setelah terdeteksi di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang.⁠
⁠
Secara keseluruhan, sebanyak 24 WNA Tiongkok diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Seluruhnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing, kemungkinan juga ada keterlibatan pihak lain, serta jaringan dan beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas kejahatan siber.⁠
⁠
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.⁠
⁠
Diberdayakan oleh Blogger.