Sebanyak 24 Warga Negara China Ditangkap di Semarang, Diduga Terlibat Aktivitas Cyber Crime
Jateng, Jurnalis169.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 24 warga berasal dari negara Tiongkok yang diduga terkait aktivitas cyber crime di wilayah Semarang dan wilayah Yogyakarta. Mereka terdiri dari 19 laki-laki dan sejumlah lima orang perempuan.(11/10/2026)
Penindakan bermula dari hasil pemantauan Tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama Tim Digital Forensik terhadap dugaan aktivitas kejahatan siber di Semarang. Dalam operasi di sebuah rumah, petugas mengamankan 6 WNA Tiongkok, terdiri dari 5 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 50 telepon seluler, 42 iPad, dan 3 laptop yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pengembangan kemudian dilakukan ke sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta.
Petugas juga berhasil mengamankan 1 laki-laki di sebuah hotel di Semarang, 6 WNA di hotel di Yogyakarta yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 orang perempuan, serta 10 WNA lainnya di hotel di Semarang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan.
Selain itu, seorang laki-laki warga negara Tiongkok yang terindikasi melalui sistem Subject of Interest (SOI) juga diamankan setelah terdeteksi di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang.
Secara keseluruhan, sebanyak 24 WNA Tiongkok diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Seluruhnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing, kemungkinan juga ada keterlibatan pihak lain, serta jaringan dan beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas kejahatan siber.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Post a Comment