Pemerintah Indonesia Siapkan Pulau Kosong Untuk Hukuman Rehabilitasi Para Narapidana Narkoba
Jakarta, Jurnalis169.com - Pemerintah Negara Indonesia telah menyiapkan sebuah rencana rehabilitasi terpusat bagi narapidana kasus narkotika berstatus pengguna atau pemakai untuk mengatasi kelebihan untuk kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan pulau-pulau kosong.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut para narapidana nantinya akan mendapat pembinaan kedisiplinan dari TNI-Polri serta pelatihan keterampilan, seperti bertani dan menjadi nelayan.
"Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Langkah ini juga akan dibarengi percepatan revisi untuk Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Pemerintah ingin membedakan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan pengedar, sehingga pengguna dapat direhabilitasi alih-alih dipidana.
Yusril menyebut jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika telah melebihi separuh dari total penghuni lapas.
Pemerintah juga berencana membentuk badan khusus untuk menangani rehabilitasi tersebut.
Post a Comment