Upah Minimum Kerja di Negara Malaysia Kini Naik Jadi Rp 8,76 Juta Per Juni 2027
Malaysia, Jurnalis169.com - Pemerintah dari Negara Malaysia saat ini telah resmi untuk mengumumkan kenaikan upah minimum pada Jumat (9/10/2026).
Upah minimum di Malaysia naik dari 1.700 ringgit (sekitar Rp 7,4 juta) menjadi 2.000 ringgit (Rp 8,76 juta) yang berlaku mulai Juni 2027 mendatang.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan, beban biaya hidup muncul akibat pendapatan yang tidak bisa mengimbangi kenaikan harga.
“Kesenjangan antara produktivitas pekerja dan upah harus dipersempit, karena beban biaya hidup berakar dari pendapatan yang gagal mengimbangi kenaikan harga-harga,” papar dia dikutip dari Malay Mail, Jumat (9/10/2026).
Anwar Ibrahim menyatakan, pemerintah Malaysia juga akan upah bulanan minimum sebesar 2.500 ringgit (sekitar Rp 10,9 juta) untuk lulusan perguruan tinggi pada langkah awal mereka.pada (11/10/2026)
Post a Comment