Dua Pelaku Bullying Terhadap Aqib Akibatkan Meninggal Dunia Kini Dihukum Rehab Enam Bulan
Jateng, Jurnalis169.com - Dua siswa kelas lima SD pelaku bullying terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib (7), diputuskan menjalani rehab dan pembinaan selama enam bulan di LPKS Antasena, Magelang, Jawa Tengah.(11/10/2026)
Keduanya ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah polisi menemukan bukti keterlibatan mereka.
Keputusan tersebut mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang. Karena keduanya masih berusia di bawah umur 12 tahun, mereka akan menjalani pembinaan.
“Keduanya diputuskan menjalani rehabilitasi sosial melalui program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena, Magelang, selama enam bulan,” kata Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama, Kamis (8/10/2026).
Menurut pihak keluarga, sebelum meninggal Aqib sempat menunjuk tiga anak yang diduga terlibat. Namun, polisi sejauh ini baru membuktikan keterlibatan dua anak. Aqib meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah mengalami aksi kekerasan di sekolah.
Pihak kepolisian mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab kematiannya.
Post a Comment