Seorang Oknum Dokter di Daerah Bandung Kini Sudah Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Bandung, Jurnalis169.com - Polda Jawa Barat kini sudah menetapkan oknum dokter berinisial IS (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita.

Dalam kasus tersebut, IS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana dugaan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kini pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pada (23/10/2026)

IS ditangkap oleh Polda Jabar di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10) dini hari. 

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Hendra mengatakan, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara masing-masing 9 tahun dan/atau 12 tahun.
Diberdayakan oleh Blogger.