Usai Bertemu Presiden Prabowo, Menko Yusril Dorong Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi

Jakarta, Jurnalis169.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik underinvoicing yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun selama puluhan tahun. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan bidang Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026). 

Praktik tersebut antara lain diduga terjadi dalam pelaporan hasil pertambangan dan pencurian ikan di laut yang membuat sebagian nilai kekayaan alam Indonesia tidak tercatat secara semestinya.

Yusril menjelaskan, underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, termasuk dalam kegiatan produksi dan ekspor. Ia mencontohkan perusahaan tambang yang menghasilkan 20 ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan 10 ribu hingga 15 ribu ton kepada negara. 

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengalirkan nilai ekonomi sumber daya alam ke luar negeri. Ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, sebagaimana kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap.

Yusril menegaskan, penegakan hukum perlu memperhatikan bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara. Ia berpandangan, praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian nasional perlu dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, pengembangan aspek kerugian perekonomian negara penting agar penanganan hukum dapat menjangkau berbagai praktik ilegal yang menguras kekayaan bangsa.(27/10/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.