Akibat Kecanduan Judi Online, Pimpinan Cabang Bank di Sleman Diduga Telah Korupsi Uang Sebanyak Rp6,7 Miliar
Sleman, Jurnalis169.com - Pimpinan cabang pembantu sebuah bank pelat merah di Kabupaten Sleman, HSU, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga mencapai sebanyak Rp6.740.100.000. Sabtu (7/11/2026)
HSU diduga telah kecanduan judi online dan menggunakan uang hasil korupsi ini untuk kebutuhan sehari-hari serta berjudi.
Modus yang dilakukan HSU yakni dengan cara menyalahgunakan dana dalam rekening kelonggaran tarik dengan memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan dan membuat cap palsu.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY perbuatan tersangka HSU dilakukan secara sendiri dan uang hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut digunakan untuk Keperluan sehari-hari dan judi online,” kata Langgeng Prabowo, Kasi Penkum Kejati DIY, Kamis (5/11/2026).
Selanjutnya dalam dugaan kasus korupsi tersebut berlangsung dari sejak 2021 hingga Bulan Mei 2026.
Post a Comment