Jadi Tersangka, Ahrie Sonta Siap Untuk Buka-Bukaan Terkait Dugaan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Jakarta, Jurnalis169.com - Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap terbuka dan kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Pernyataan tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Jumat (6/11/2026).
Krisna menegaskan, kliennya tidak akan menutup-nutupi perkara agar seluruh fakta hukum dapat terungkap.
Saat ini, tim kuasa hukum juga tengah mendalami pasal-pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri untuk dicocokkan dengan fakta hukum yang ada.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah berhasil menetapkan empat jenderal sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus ilegal akses dan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lainnya.(7/11/2026)
Post a Comment