Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo,Kini Belum Ditahan Karena Masih Sakit


Jakarta,Jurnalis169.com - Irjen Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka soal penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/11/2026). 

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto, Kamis (5/11/2026) malam. 

Slamet merupakan tersangka keempat setelah Polri menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas dia.
Diberdayakan oleh Blogger.