Polemik Ijazah Gibran Terus Berlanjut, Kini Telah Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim
Jakarta, Jurnalis169.com - Sebuah Polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum berhenti setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa kini membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan mengadukan Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.
Diketahui dalam sebuah aduan tersebut tengah mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut digunakan dalam proses dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Pelapor menduga ada pemalsuan serta penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” ujar kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, di Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Langkah ini diambil setelah MK dalam putusannya menyinggung tidak adanya bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat Gibran. Meski begitu, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Gibran sendiri menghormati putusan MK dan menegaskan dirinya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan sampai S1 di Singapura.
Pada (9/10/2026)
Post a Comment