Tembak Mati Senior, Seorang Oknum Polisi Bharada Andika Kini Terancam Dugaan Pasal Pembunuhan Berencana

Tangsel, Jurrnalis169.com - Bharada Andika Ramadani kini terancam hukuman pidana atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap sang seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut, Andika disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kombes Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami motif penembakan, termasuk dugaan perundungan serta senjata api yang digunakan tersangka.

Insiden penembakan tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat empat proyektil di bagian kepala.

Selain penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terkait dugaan terkait pelanggaran kode etik.pada (23/10/2026)
Diberdayakan oleh Blogger.